Bahwa untuk memenuhi kebutuhan pegawai dalam pengembangan pelayanan kesehatan di RSUD
Aji Batara Agung Dewa Sakti dan berdasarkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 17 Tahun
2019 tentang Pedoman Pengadaan Pejabat Pengelola dan Pegawai yang Berasal dari Tenaga
Profesional Lainnya pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), maka dengan ini kami akan
melaksanakan seleksi pengadaan Pegawai BLUD yang akan ditempatkan di lingkungan RSUD Aji
Batara Agung Dewa Sakti, dengan kebutuhan :

  • PERAWAT
  • BIDAN
  • TENAGA PEMELIHARAAN SARANA RUMAH SAKIT (PSRS) (TEKNISI AC)
  • TENAGA KASIR
  • TENAGA FRONT OFFICE

Dengan persyaratan yang bisa di download disini